Tata Cara Mutasi Motor Tahun 2024

Apakah Anda sedang berencana mutasi motor Anda? Berikut adalah penjelasan singkat tentang tata cara mutasi motor dalam satu daerah maupun luar daerah.

Mutasi motor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu

  • Mutasi satu daerah: perpindahan alamat dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dengan nomor polisi yang sama.

  • Mutasi beda daerah: perpindahan alamat dengan pergantian nomor polisi kendaraan.

Mutasi beda daerah, termasuk provinsi, mengharuskan cabut berkas di Samsat domisili awal dan pendaftaran berkas baru di Samsat domisili tujuan. Dengan begitu, kamu mendapatkan surat-surat dan nomor polisi baru.

Syarat mutasi motor antarprovinsi 2024

Untuk melakukan mutasi motor antarprovinsi, persiapkan berkas-berkas berikut.

  • STNK asli

  • BPKB asli

  • Bukti cek fisik kendaraan

  • Kuitansi bukti pembelian kendaraan dengan materai Rp10 ribu

Cara mutasi motor antarprovinsi 2024

Jika berkas sudah siap, lakukan mutasi motor antarprovinsi dengan cara berikut.

Samsat asal motor

1. Bawa motor dan seluruh berkas untuk melakukan mutasi keluar atau pencabutan berkas di Samsat asal motor.

2. Isi formulir cek fisik kendaraan di Loket Cek Fisik, lalu serahkan kepada petugas.

3. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin motor. Serahkan hasil gesek nomor ke Loket Pengesahan untuk legalisir.

4. Serahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian Mutasi Keluar.

5. Jika berkas lengkap, lengkapi formulir mutasi, lalu serahan kepada petugas.

6. Lakukan pembayaran cabut berkas di kasir. Simpan surat keterangan mutasi keluar dan bukti pelunasan pembayaran.

Samsat domisili tujuan

1. Bawa motor, surat keterangan mutasi keluar, dan berkas-berkas lainnya ke Samsat domisili tujuan untuk mutasi masuk.

2. Lakukan cek fisik motor di Samsat tujuan.

3. Petugas akan melakukan pengecekan ke Polda setempat jika proses mutasi dilakukan antarprovinsi.

4. Serahkan berkas kendaraan ke loket pelayanan mutasi.

5. Lengkapi formulir mutasi masuk.

6. Lakukan pembayaran di kasir, yang mencakup penerbitan STNK, BPKB, pelat nomor baru, dan pajak kendaraan.

7. Tunggu di Loket STNK untuk pengambilan STNK baru.

8. Kunjungi TNKB untuk mencetak pelat nomor baru.

Biaya mutasi antarprovinsi 2024

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya mutasi motor antarprovinsi sebesar Rp150 ribu.

Tarif tersebut belum mencakup penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu, BPKB Rp225 ribu, dan TNKB baru Rp60 ribu.

Ada juga biaya administrasi pendaftaran yang perlu dibayarkan sesuai masing-masing provinsi.

Bagikan melalui: